Pinrang.Delik88.id-DPRD Kabupaten Pinrang bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Pinrang, Rabu (28/1).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Dalam pengantarnya, H. Nasrun menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dan pengambilan keputusan pada tingkat pertama telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga rapat paripurna ini menjadi forum persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap regulasi sebelumnya.
Menurut Bupati Irwan, penyesuaian perda ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Lebih lanjut, Bupati Irwan menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut memiliki nilai strategis karena manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Perda ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi wajib pajak dan objek retribusi daerah, sekaligus memperkuat landasan yuridis bagi Badan Pendapatan Daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain meningkatkan PAD, regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Bupati Irwan.
Ia menambahkan, peningkatan PAD menjadi salah satu kunci terwujudnya kemandirian fiskal daerah secara bertahap, sehingga ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat dikurangi.
Dengan demikian, pembiayaan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan lebih tepat sasaran.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, serta unsur terkait lainnya.
Editor by @R














